saya ingin bertanya perlakuan perpajakan mengenai Capital Loss atas merger bagaimana ya? Apakah dapat dibiayakan?
PM. Secara umum untuk bisa dibiayakan atau tidak, mengikuti ketentuan pasal 6 dan 9 uu pph ya. Untuk capital loss yg dimaksud harus dipastikan dulu kondisi transaksinya bagaimana
NEYLA AFIDA