Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya perlakuan perpajakan mengenai Capital Loss atas merger bagaimana ya? Apakah dapat dibiayakan?


Jawaban

PM. Secara umum untuk bisa dibiayakan atau tidak, mengikuti ketentuan pasal 6 dan 9 uu pph ya. Untuk capital loss yg dimaksud harus dipastikan dulu kondisi transaksinya bagaimana

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X N L O
H K O X E