kl jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi luar negeri, dalam P3B Indo-Singapura, masuk ke artikel/pasal 13 pekerjaan bebas ga sih?
pengertian pekerjaan bebas sesuai p3b indonesia-singapura mengikuti ayat 2 pasal 13 p3b yg dimaksud. untuk penegasan apakah jasa yg diberikan oleh spln masuk ke pengertian pasal 13 ini atau tidak, silakan minta penegasan ke kpp.
LUQMAN RAMADHAN