ada karyawan yang mendapatkan pajak DTP dari Agt & Sep 242.250, dan ternyata karyawan tsb resign di Okt dan pajak seharusnya 0 kalo di perhitungannya berarti kan jadi LB 242.250 kan ya, tapi karena ini pajak DTp jadi tidak dikembalikan ke karyawan tsb nah apakah LB 242.250 itu bisa mengurangi pajak yang dibayar di perusahaan bulan okt? jadi LB 242.250 itu tidak bisa dikembalikan atau jadi pengurang pajak perusahaan kan ya?ada peraturannya?
Semuanya DTP, tidak ada yang dikembalikan, tidak menjadi biaya bagi perusahaann juga.
DEDY FERY VERDIAN