https://twitter.com/kocheng94/status/1455076292185911297 jika dapat PPh Final UMKM DTP s.d 2022 di thn 2020, tapi akumulasi omset 2020 sudah diatas 4,8M. Apakah di thn 2020, hitungnya pakai tarif 31E? Lalu reklaksasi 0,5% DTPnya gimana min? Kurang bayar atas seluruhnya/dikurangi PPh 0,5% DTP?
Halo Mbak, sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 23 tahun 2018 Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. karena konsepnya insentif PPh Final PP 23 DTP diberikan kepada WP yang memenuhi kr
FERY DWI FEBRIANTO