untuk form A2 apakah bisa di cetak dan diberikan ke karyawan setelah dilakukan pelaporan masa des? Atau sebelum pelaporan masa juga bisa mas/mba?
baik sebelum dan sesudah masa desember bupot bisa disampaikan ke keryawan, dengan catatan bupot tsb dilaporkan oleh pemberi kerja
FADHIL DWI YULIAN