mau tanya, jika perusahaan sudah telanjur melakukan penyetoran PPh 4 ayat 2 atas penjualan tanah dan bangunan. Namun, karena satu dan lain hal transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut batal. Apakah PPh 4 ayat 2 yang telah disetrokan tersebut boleh di PBK ? Tetap bisa pemindahbukuan kan ya mas/mba? Atau cuma bisa pengembalian 187 aja?
kembali ke kebijakan KPP, tapi yang paling tepat harusnya PMK 187.
RIZKI SAFARI