Ingin bertanya, kan setelah kami membuat faktur pajak atas penjualan JKP, lalu selanjutnya saya kan saya membuat SPT masa PPN. Namun, salah satu faktur pajak yang saya posting itu, ppn dibayarkan oleh pihak client. Lalu bagaimana caranya agar kami tidak kelebihan bayar ?
Sudah digali dan ternyata wp ini tidak melakukan penyerahan ke pemungut PPN. Sehingga seharusnya pihak PKP yang melakukan penyerahan JKP ini lah yang memungut PPNnya bukan pihak yang menerima JKP yang melakukan setor. Silakan konfirmasikan ke lawan transaksinya
ARINI LUTHFAKA