Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah pembayaran asuransi bangunan perusahaan dikenakan pph 23?


Jawaban

Pph 23 atas jasa kan siftanya positif list jd dilihat di pmk 141 tahun 2015 kalau memang ada disitu maka objek pph 23 jd dipotong pph 23 tapi kalau tidak ada bukan objek. Kalau untuk premi asuransi ini sendiri merupakan objek pajak sesuai uu pph pasal 4.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S D N​ I
E A I K S