Apakah trx derivatif berupa gold, forex,dll masuk ke objek PPh 4 ayat 2? dan untuk tarif PPh finalnya berapa ya?
ketentuan mengenai pph final atas transaksi derivatif terakhir diatur du PP 17 2009, dan sudah dicabut dengan PP 31 2011 sehingga dikenai pajak penghasilan dengan tarif umum. tapi memang sesuai ketentuan dikenakan pph final hanya saja tarifnya tidak diatur lebih lanjut. bisa minta penegasan ke KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO