WP sudah melaporkan realisasi DTP PPh 21 bulan juli dengan status normal, namun dibulan juli ternyata ada karyawannya yang meninggal sehingga lebih bayar, jadi bagaimana ya atas hal tersebut?
Jika full DTP maka tidak bisa dikompensasikan, konfirmasi ke KPP untuk pengisian di SPT masa 21 pemberi kerjanya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO