Kalo menggunakan jasa tukang, WP menyebutkan itu bukan pegawai tapi dibayarnya harian. Perusahan ada budgetnya seperti borongan. Izin konfirmasi, untuk kasus tsb berarti penghitungan PPh nya masuk ke bukan pegawai atau pegawai harian ya mas/mbak?
jelaskan pengertian pegawai dan bukan pegawai sesuai per 16/2016. untuk jenis bukan pegawai ada di pasal 3 huruf c. lebih tepatnya masuk ke tenaga kerja lepas. tapi dikembalikan lagi ke wp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA