PT kami sbg developer apartment… ingin meminjamkan uang kpd cust untuk bayar DP.. namun tidak bunga,, hanya saja ada bi.adminnya… apakah dikenai PPN ?
Atas pemberian uangnya sendiri tidak terutang PPN karena uang bukan merupakan BKP. Tetapi ketika uang dan biaya adminnya tersebut dipergunakan sebagai DP, maka terutang PPN atas DP-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI