apakah pemeriksa pajak boleh menetapkan pajak di SKPKB yg menurut saya hanya akal-akalan pemeriksa supaya ada temuannya yg besar? Menurut saya seharusnya dibuat Badan Aduan SKP hasil pemeriksaan bagi WP yg diperiksa bukan survei aja
terkait temuan Pemeriksaan, itu sepenuhnya menjadi wewenang Pemeriksa. Apabila WP tidak setuju dengan Pemeriksa dan sudah terbit SKPKB, silakan bisa ajukan Keberatan
SIGIT RAHARJO