Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi. Saya mau tanya, untuk WP yang melakukan penggabungan usaha, bagi dissolving entity, apakah dissolving entity masih berkewajiban melunasi angsuran PPh Pasal 25? Apabila tidak, boleh minta dasar aturannya? Terima kasih


Jawaban

jika npwpnya belum dihapuskan maka kewajiban tersebut masih ada

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G T H K
H W S W H