Selamat pagi. Saya mau tanya, untuk WP yang melakukan penggabungan usaha, bagi dissolving entity, apakah dissolving entity masih berkewajiban melunasi angsuran PPh Pasal 25? Apabila tidak, boleh minta dasar aturannya? Terima kasih
jika npwpnya belum dihapuskan maka kewajiban tersebut masih ada
DIAN RAHMAWATI