Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba ijin bertanya, wp melakukan ekspor JKP, menurut wp sudah di cek ke PMK-32/2019 masuk yg PPNnya 0%, kl gitu dy ttp isi form pemberitahuan ekspor JKP ya? trus lapor SPT PPNnya gimana? tetep di dokumen lain kah inputnya?


Jawaban

jika sudah memenuhi pmk 32/2019, maka buat FP yang berbentuk PEJKP, kemudian diinput dalam efaktur sebagai dk lain PK. dilaporkan dalam SPT ybs seperti biasa.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X V C P
W S I P M