PMK 18 tahun 2021 pasal 72 huruf G nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Ini yg dimaksud siapa aja ya mas mba?
pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani FP mbak sesuai per-24/2012 ya sama diksinya di pasal 5 huruf g
RIGAR TABAH PRIMADANA