Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp menanyakan cara kompensasi SPT Masa PPh 21 atas kelebihan setor. Mohon bantuannya mas mbak


Jawaban

Setelah digali status SPT KB , tapi WP lebih setor . Lebih setor tidak bisa dikompensasikan. Silakan ajukan PBK ( jika belum diperhitungkan di SPT ) atau pengembalian yg shrsnya tidak terutang .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U I A T
R L J A I