Wp menanyakan cara kompensasi SPT Masa PPh 21 atas kelebihan setor. Mohon bantuannya mas mbak
Setelah digali status SPT KB , tapi WP lebih setor . Lebih setor tidak bisa dikompensasikan. Silakan ajukan PBK ( jika belum diperhitungkan di SPT ) atau pengembalian yg shrsnya tidak terutang .
FATHDITYA FALAQI