twitter, izin bertanya mas/mbak WP pembetulan SPT Masa PPN Agst-2021 dengan status LB dan akan dikompensasikan ke masa berikutnya. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan? disampaikan oleh agen sebelumnya di per-02/2019, namun wp bilang tidak ada yang spesifik untuk dokumen LB kompen, apakah aturan dokumen tersebut ada di per-29/2015?
Dokumen yg dilampirkan sudah sesuai mengikuti lampiran PER 02/PJ/2019 . Memang tidak ada dokumen yg perlu dilampirkan khusus dikarenakan SPT PPN Lebih Bayar atau ketika LB tsb ingin dikompensasikan .
FATHDITYA FALAQI