Saya mau tanya, jika perusahaan sedang dalam proses restitusi. Apa bisa direktur membuat surat penunjukan untuk pihak ketiga yang mengurus pembukuan dan perpajakannya? Dan mohon ditunjukan dimana aturannya? terima kasih Ini arahnya ke surat kuasa gitu ga ya mas/mbak?
dijelaskan sesuai ketentuan di pmk 229 th 2014
YAUMIL CITRA DEVI