mas mbak wp pertanya apakah bibit tebu masuk kedalam objek pph pasal 22 atas industri atau eksportir yang melakukan pembelian hasil sektor kehutanan, perkebunan, pertanian peternakan dan perikanan? Terimakasih
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
EMITA IKA IMANIAR