Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak wp pertanya apakah bibit tebu masuk kedalam objek pph pasal 22 atas industri atau eksportir yang melakukan pembelian hasil sektor kehutanan, perkebunan, pertanian peternakan dan perikanan? Terimakasih


Jawaban

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N M S I
W C N᠎ C M