apakah benar, apabila dr total omzet ada penghasilan yang tidak dipungut ppn maka ppn masukan tidak bisa dikreditkan semuanya?
PPN masukannya apakah digunakan untuk perolehan BKP/JKP yg mendapatkan fasilitas PPN dipungut?Harusnya kalau untuk penyerahan BKP yang PPN tidak dipungut tetep bisa dikreditkan.Yang tidak bisa dikredit itu kalau PPN nya dibebaskan
EMITA IKA IMANIAR