Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bertransaksi dengan WPLN Hongkong atas jasa dan ada DGT, apabila ada Permanent Establishment (BUT) pengenaannya di article 7 itu pakai tarif 2% atau gimana ya mas/mba?


Jawaban

Kalau dia ga punya BUT di Indonesia, maka pengenaan pajaknya di negara mitra

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ G᠎ M᠎ G E
J O J B U