Ketentuan yang menyebutkan secara langsung OP dapat memotong PPh 23 ada atau tidak ya?
pph 23 atas jasa. dijelaskan normatif sesuai kalimat di pasal 23 uu pph sttd uu cika, dan di kep 50/1994, hanya menyebutkan bahwa op menjadi pemotong pph 23 atas sewa saja dengan syarat penunjukan oleh kepala kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI