Klaim BPJS Ketenagakerjaan termasuk objek PPH bukan ya ?
dijelaskan normatif sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu cika “yang menjadi non objek pajak salah satunya adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.”
FIDHIA RETNO SAFITRI