Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Klaim BPJS Ketenagakerjaan termasuk objek PPH bukan ya ?


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu cika “yang menjadi non objek pajak salah satunya adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.”

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X U R G