mau bertanya, kalau di PMK 18 tahun 2021 penerbitan Faktur Pajak saat penyerahan BKP/JKP, tetapi di PMK 65 untuk yang bertransaksi dengan Kawasan Berikat harus didahulukan surat jalan, penerbitan faktur setelah dokumen BC 4.0 diterima artinya tidak saat penyerahan JKP/BKP. jadi bagaimana ya mas/mba untuk hal ini?
Pada dasarnya fp memang dibuat sesuai pasal 69 PMK 18/2021, yaitu pada saat penyerahan BKP/JKP. Namun, terkait transaksi dengan kawasan berikat, ini diatur khusus perlakuannya di pmk 65/2021. Jadi sesuai pasal 21 ayat 5, PMK 65/2021, wp harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebelum menerbitkan fp. Kalau dalam praktiknya, pembuatan fp nya menjadi tidak sesuai dengan saat penyerahan sesuai pmk 18/2021, karena harus didahulukan surat jalan sesuai yang disampaikan wp, silakan konsultasikan
RIZKIANTO