vendor dari hongkong menyerahkan jasa kepada wpdn. melampirkan dgt dan COR. Di jakarta juga ada kantor cabang, namun berkontraknya dengan di hongkong. Dikenai PPh Pasal berapa ya Mbak/Mas?
Kalau BUT nya melakukan kegiatan jasa yang sama dengan kegiatan yg diberikan oleh yang dihongkong maka akan dikenakan ketentuan sama seerti badan di Indonesia. Namun kalau beda, maka tetap pakai ketentuan p3b yaitu dibagian bisnis profit apabila ada DGT dan tidak da BUT maka dikenakan di negara hongkong.
ARINI LUTHFAKA