Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP nerbitin FP 04, atas penggunaan sendiri BKP untuk tujuan konsumtif. Untuk FP tersebut bisa jadi FK dan FMnya dia ya ? tidak ada larangan pengkreditan faktur pajak atas itu ? boleh dikreditkan ya brti ?


Jawaban

PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (8) UU PPN). Mungkin masuk ek pasal 9 ayat 8 huruf b yang masuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, p

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B᠎ G N H
D E R L K