Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya pph 23 atas imbalan atau penghargaan?


Jawaban

Done by PM yg ditanyakan perihal SE 24/2018, tarif pph 23 dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan, adalah sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R​ V P O
C J M E W