saat pengakuan omzet PPh Final PP 23 dan pelaporan insentif DTP PPh final itu saat keluarnya invoice atau saat di terima dana dari client?
sebenarnya ini kembali ke prinsip pengakuan penghasilan/biaya akuntansi yang berlaku umum, kalau di perpajakan karena ini WP badan ada 2 stelsel karena wajib pembukuan, Akrual atau kas, sehingga pengakuan penghasilannya tergantung WP menggunakan stelsel yang mana dan harus taat asas.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO