apakah pilihan restitusi untuk PKP pasal 9 ayat 4c sama dengan 17D melalui skema penelitian dan cair dalam 1 bulan? Ini prosedurnya juga penelitian kan ya mas/mba, tp untuk cairnya sendiri apakah 1 bulan juga?
sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. untuk jangka waktunya, 1. SKPPKP diterbit
FERY DWI FEBRIANTO