Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#65Q: Apkah ada ketentuan khusus mengatur PPN untuk rokok biasa ataupun rokok elektrik?


Jawaban

#65A: kalo rokok biasa ada di 207/PMK.010/2016, itu tentang PPN atas hasil tembakau salah satunya rokok. PER nya pake PER-49/2015 (per atas PMK 174/PMK.03/2015 sebelum perubahan). kalo untuk rokok elektrik belum ada ketentuan khusus din

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ I W W P
I A E C F