ketentuan tentang Pembayaran Kembali PM Bagi PKP yang Gagal Berproduksi yg terbaru dimana ya Mas/Mbak? sebelumnya kan di pmk 31/2014. dh diganti jd pmk 18/2021, tapi aku belum ketemu…
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.