mau bertanya untuk PPN Kegiatan Membangun sendiri. jadi saya mau membangun rumah di sebidang tanah yang saya miliki. untuk jasa pembangunannya saya menggunakan tukang2 harian lepasan yang bukan merupakan badan usaha / bukan PKP, saya juga bukan PKP, apakah ada PPN yg harus dibayar ya? atau ada pajak lainnya yg harus dibayar?
Digali kembali apakah WP memenuhi kriteria KMS: Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) - konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; - diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan - luas keseluruhan palin
MAYANG DIAH RAHMASARI