apakah permohonan imbalan bunga ke DJP ada masa kadaluarsa permohonanya ?
Jawaban
Sesuai Pasal 91 PMK-18/2021 untuk dapat terbit SKPIB WP diharuskan mengajukan permohonan dengan mencantumkan norek. Untuk jk waktu pengajuan tidak diatur.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.