Saya ingin tanya terkait Bunga RAK pada instansi Bank, terkait dengan bunga dari rekening antar kantor pusat dan cabang ini apakah merupakan objek PPh? Khususnya PPh 23 dan 4(2).
normatif sampaikan pada dasarnya Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Namun, sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 Pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Kalau yang termasuk bunga yang dikenakan PPH Final, itu terkait
RIZKIANTO