Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#67Q : mas/ mbak kalau misal ada perubahan status dari PMDN ke PMA itu cukup perubahan data aja atau harus daftar baru buat pindah ke kpp pma nya?


Jawaban

#67A: cukup perubahan data saja mas. karena kalau pindah ke PMA itu menggunakan KEP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ H A A T
L G R W X