dana kapitasi yg dibayarkan oleh BPJS ke klinik/RS itu masuk obek PPh?
kembali ke pasal 4 ayat 3 UU PPH sttd UU ciptaker. jika tdk termasuk dalam pasal 4 ayat 3, maka kembai ke pasal 4 ayat 1, sepanjang dianggap sebagai penambah kemampuan ekonomis dsb, maka merupakan objek pajak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA