saya mau menanyakan perihal E-Faktur, jadi perusahaan saya ada salah pembayaran kode MAP seharusnya kode MAPnya 411211-101 ( ppn atas royalty ) nah perusahaan saya malah bayar 411211-102 ( ppn atas jasa ), nah itu bagaimana apakah saya masukin dahulu ke e-faktur dengan kode map yang salah atau saya harus pbk dahulu baru saya buat pembetulan ?
yang diinput ke efaktur seharusnya sudah kap/kjs yang benar, bisa arahkan untuk pbk dulu baru lapor sptnya yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM