kami perusahaan di indonesia menjual barang ke perusahaan singapur tetapi penyerahan barang (BKP)dijakarta, apakah atas tagihan ke customer km yg ada disingapur tsb terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak ?
Kalau begitu tetap terhitung penyerahan DN, Harus dibuat faktur sepanjang melakukan penyerahan bkp oleh PKP. Pasal 72, PMK-18/2021
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING