Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami perusahaan di indonesia menjual barang ke perusahaan singapur tetapi penyerahan barang (BKP)dijakarta, apakah atas tagihan ke customer km yg ada disingapur tsb terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak ?


Jawaban

Kalau begitu tetap terhitung penyerahan DN, Harus dibuat faktur sepanjang melakukan penyerahan bkp oleh PKP. Pasal 72, PMK-18/2021

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q K Z B
P W O​ I​ O