Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min di per-17/2021 spt unifikasi instansi pemerintah paling lama lapor tanggal 20, ppn put kan sebelumnya akhir bulan min (pmk9/2018), sekarang ngikut tanggal 20 ya min? jadi kalau lewat bakal kena sanksi telat lapor ppn juga min walau belum akhir bulan?“ Konfirmasi Mas/Mbak, ini ngikut ke per17 ya? batasnya 20 hari setelah akhir masa pajak?


Jawaban

betul, untuk spt unifikasi instansi pemerintah ikut yang diatur di PER-17/2021 yaa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K T L​ F
U​ I J M J