Twitter, ijin bertanya mas/mba, tarif p3b utk hongkong bila menyertai DGT berapa ya? Untuk jasa maintenance software. Mohon informasinya. Terima kasih.
dipastiin dulu kk yang menyerahkan jasa badan atau OP. boleh dilihat dulu P3B nya, saya cek tidak ada artikel khusus yang mengatur mengenai jasa maintenance software. maka, jika yang menyerahkan badan, bisa mengacu ke artikel 7 laba usaha. jika tidak diatur spesifik mengenai tarifnya, maka kembali ke ketentuan kita untuk pengenaan tarifnya. silahkan dipastikan apakah Indonesia punya hak pemajakan atau tidak dengan melihat klausul artikel 7 tsb. jika oleh OP, bisa masuk ke artikel 14 atau 15, ter
EVARISTA ANGELINA LINGGA