PT X menerima penghasilan diluar usahanya (jual-beli properti), yaitu berupa bunga pinjaman. atas bunga pinjaman tersebut apakah kena pph final?
atas penghasilan dari bunga pinjaman yang di luar usahanya merupakan objek pajak non Final.. sepanjang pihak pembayar bunga merupakan pemotong 23, maka dipotong pph 23
SIGIT RAHARJO