untuk pemotongan pph pasal 23 yang dilakukan instansi pemerintah pakai npwp instansinya atau rekanannya ya min? boleh info dasar hukumnya min“.
Bukti potong yang bikin Instansi Pemerintah selaku Pemotong, dasar hukum bisa mengacu ke PER 17/ 2021. Billing yang bikin instansi pemerintah jg, tidak pilih npwp lain..
SIGIT RAHARJO