Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt pph pasal 22 apakah tidak bisa dikirim via pos mas mbak?


Jawaban

Per 02/2019 Pasal 6 Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui: c. pos dengan bukti pengiriman surat

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R T Q B
C Y H K A