Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

baru registrasi e-faktur 3.0, harus isi sertifikat user..dan perusahaan tempat saya bekerja baru di kukuhkan sebagai PKP dan belum menerima sertifkat elektronik terbaru. Apakah saya harus menunggu dikirimkan sertifikat elektronik terbaru agar bisa buat faktur pajak?


Jawaban

Iya mas untuk registrasi di efaktur dan untuk membuat faktur pajak di efaktur membnutuhkan sertel, kalo memang belum diajukan silakan ajukan sertel dulu

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V X J A
D F F B I