baru registrasi e-faktur 3.0, harus isi sertifikat user..dan perusahaan tempat saya bekerja baru di kukuhkan sebagai PKP dan belum menerima sertifkat elektronik terbaru. Apakah saya harus menunggu dikirimkan sertifikat elektronik terbaru agar bisa buat faktur pajak?
Iya mas untuk registrasi di efaktur dan untuk membuat faktur pajak di efaktur membnutuhkan sertel, kalo memang belum diajukan silakan ajukan sertel dulu
RIGAR TABAH PRIMADANA