saya mau menanya perihal di espt pph 4 ayat 2 ver 2.0.1.0, penanda tangan bukti potong nama direktur atau perusahaannya ya? mas/mba ini memastikan, ini nama perusahaan kah atau direkturnya?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.