Pbk atas PPh 22 impor karena wp menggunakan PP 23, menurut WP seharusnya tidak dipotong PPh 22 impor. Apakah bisa?
Selama tidak termasuk yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan bds Pasal 16 ayat (9) dan belum diperhitungkan di SPT, maka seharusnya bisa di-pbk-kan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI