wp mendapat bupot pp23 dari lawan transaksi, apakah perlu diinputkan di ereporting karena lawan transaksi memotong pph final? apakah perlu dilampirkan di excel sheet pemotong/pemungut?
Setelah digali terdapat kesalahan penerbitan bukti potong, tarifnya aja 2%, bukan tarif pph final 0,5%. Kalau dia dipotong final harusnya bukti potongnya bukan gitu, Bukti potong pph final umkm adalah SSP. Karena dipotong tidak final, jadi ngga bisa dimasukin dalam excel ereportingnya ya
YAUMIL CITRA DEVI