Mau tanya , kalo kita dapat tagihan dari vendor atas biaya buruh , apakah perlu lapor pph 21 ? jadi kita ada pengiriman barang , di tagihan vendornya nagih biaya buruh angkanya di bawah ptkp harian
intinya si wp ini bertransaksi sama siapa? Apakah memang dia memberikan penghasilan ke buruh tsb langsung (artinya dia memang kenal dan punya perjanjian dengan buruh tsb) Atau kalau wp ngga kenal, kan brrti transaksi sbenernya adalah jasa freight forwardingnya dengan vendor, kalo badan maka objek pemotongan pph 23. Dpp nya adalah bruto
YAUMIL CITRA DEVI