apakah pembuatan nota retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli ber-NPWP sebagaimana syarat data yang harus ada sesuai PMK 65/2010? misalnya pembeli OP non NPWP, artinya tidak diakui pengembalian BKP nya ya?
betul, yg bisa melakukan retur hanya pembeli ber-NPWP. karena isi nota retur salah satunya harus mencantumkan NPWP pembeli. Sehingga jika pembeli non NPWP, returnya tidak dapat diakui.
SRI HARIMURTI